Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.
Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.
Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.
Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.
Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget
Tilang yang berulang dendanya bisa mencapai Rp 2 juta.
Tilang dengan pasal berlapis ini mengingatkan kita pada Adi Saputra yang viral di media sosial tahun lalu.
Adi Saputra merusak motor ceweknya di depan petugas yang mau menilangnya di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/19).
Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
Ketika itu Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mematuhi perintah Polri.
Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta.
Adi juga ditilang dengan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu.