Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore
Juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.
Kemudian Adi juga ditilang Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu.
Adi memarahi polisi karena tidak mau ditilang dan banting-banting motor karena merasa kesal.