Find Us On Social Media :

Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

By Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42
Pasal 285 UU Lalu lintas yang dianggap pasal karet (BEKAKAS/Verii Eka Setyana II)

MOTOR Plus-online.com - Cek kendaraan anda polisi siap menilang menggunakan pasal karet untuk menjerat pelanggar.

Nah, pengendara mobil atau pemotor harus berhati-hati dan selalu perhatikan kondisi kendaraan masing-masing agar tak terkena pasal karet.

Polisi siap menjerat pelanggar menggunakan pasal karet.

Jadi bikin penasaran yang dimaksud pasal karet itu apa sih?

Baca Juga: Waduh, Polisi Tetap Tilang Knalpot Racing Mahal dan Terkenal Sekalipun

Baca Juga: Pasal Karet, Dasarnya Enggak Jelas Keputusan 3 Poin Penalti Untuk Valentino Rossi

Muncul istilah pasal karet ini dari mana?

Oleh para netizen, pasal karet ini diartikan semua komponen yang di motor harus standar.

Seperti knalpot bahkan spion juga harus standar.

Sebenarnya munculnya istilah pasal karet ini sudah lama.

Baca Juga: Awas Polisi Mengincar 6 Part Kendaraan Anda di Razia Operasi Patuh 2020 Jika Tak Terpasang Jangan Keluar Rumah

Ketika ramai oknum polisi Cirebon yang kerap mencari kesalahan pemotor yang melintas disana.