Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

By Erwan Hartawan, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan ganjil-genap (Kompas.com)

Baca Juga: Jalanan Macet, 11 Ribu Orang Urus Tilang Operasi Patuh Jaya 2020, Antriannya Mengular Hingga 1 Km

Kemudian dari hasil jepretan kamera itu, akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.

Selain itu, konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Tilang Elektronik 4 Hari Berlaku Bagi Pemotor yang Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Depok

Metode konfirmasi dimaksudkan agar pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar.

Termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum diproses balik nama.

Lalu, bagaimana jika pelanggar ganjil genap sudah melakukan konfirmasi pelanggaran tapi tidak membayar denda tilang?

Nah denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi itu akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Begini Ciri STNK-nya Sedang Diblokir Karena Tilang Elektronik Cukup Lihat dari Handphone

Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.

Pelanggar ganjil-genap bisa dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000