Nah, bagi yang mau mendapatkannya persyaratannya diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Teten menjelaskan nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
Lembaga pengusul ini antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
Atau diusulkan juga oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Atau Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.