Find Us On Social Media :

Pemotor Langsung Kapok Riding Tanpa Masker di Kota Ini Denda Ratusan Ribu

By , Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:35
Pengendara motor tak bermasker bakal di denda ratusan ribu (NTMC Polri)

“Sanksi pengemudi maupun penumpang kendaraan umum yang tidak menggunakan masker mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 150.000,” katanya.

Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2). Sanksi ini tidak hanya diterapkan pada pengemudi saja, tetapi juga pengelola transportasi yang melanggar.

“Untuk sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yakni denda sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Siap-siap Nih! Mulai Minggu Depan, Bikers Tak Bermasker Bisa Kena Sanksi Rp 150 Ribu

Tidak hanya itu, pengelola juga terancam dikenai pembekuan izin operasional,” tuturnya.

Sementara itu bagi pengendara kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker juga tidak luput dari sanksi administratif.

Bagi pengemudi tanpa masker dikenakan sanksi ringan berupa teguran hingga yang paling berat berupa denda sebesar Rp 150.000.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat dalam aturan yang sama.

Baca Juga: Bikers Wajib Catat! Jangan Turunkan Masker ke Dagu, Begini Alasannya..

Sedangkan bagi pengendara sepeda motor sesuai pasal 21 juga akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000.

“Sampai saat ini sejak tanggal 10 Agustus 2020 sudah ada 242 kasus pelanggaran yang diberikan teguran lisan,” kata Dedie.