Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15,7 juta.
"Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah.
"Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida.
12 Juta Karyawan Swasta Sudah Terkumpul
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020) menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi.
Adapun pelaksanaan penyaluran dana subisdi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Lumayan Bisa Bayar Kredit Motor
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," sambung Ida.
Ida menjelaskan, pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut: