Find Us On Social Media :

Nambah Jadi 15 Juta Orang Bakal Ditransfer Bantuan Rp 600 Ribu, Bikers Pantau Dulu Nih Penjelasannya

By , Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:10
Nambah Jadi 15 Juta Orang Bakal Ditransfer Bantuan Rp 600 Ribu, Bikers Lihat Nih Penjelasannya (Kompas.com)

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Horeee... 13,8 Juta Bikers yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Karyawan Kontrak Dapat Juga?

Cara Penyaluran

Daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.

Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Baca Juga: Cek ATM 17 Agustus 2020 Besok Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan Makin Tenang Cicilan Motor Aman