Pasien anak-anak di dalamnya tidak tertolong karena mobil ambulance terhalang kendaraan lain saat mencoba untuk sesegera mungkin membawa pasien.
Hanya terlambat 5 menit, dan nyawa pasien yang sedang koma karena mengalami pendarahan di kepala akhirnya tidak tertolong.
Baca Juga: Enggak Cuma di Indonesia, Malaysia juga Pakai NMAX Jadi Ambulans
Nah, bikers harus paham kendaraan apa saja selain ambulance yang harus diberi jalan.
Ada 6 kendaraan selain ambulance yang wajib diberi jalan sesuai dengan Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain ambulance, mobil pemadam kebakaran juga masuk dalam prioritas untuk didahulukan saat melintas di jalan raya.
Berikut 7 kendaraan yang menjadi prioritas dan harus didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Bikin Haru, Driver Ojol Ikhlas Gak Dibayar Setelah Kawal Ambulans Dari Cilacap ke Purwokerto
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,