Baca Juga: Nambah Jadi 15 Juta Orang Bakal Ditransfer Bantuan Rp 600 Ribu, Bikers Pantau Dulu Nih Penjelasannya
1. Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.
2. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
3. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.
Uang tersebut bisa dijadikan modal usaha buka bengkel atau lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening.