Find Us On Social Media :

Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?

By Sabtu, 22 Agustus 2020 | 07:50
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif (Kompas.com)

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?

Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wacana Kebijakan Ganjil Genap untuk Motor, Ini Komentar Warga,