Find Us On Social Media :

Awas Ketipu, Bikers Perlu Tau Kalo Razia Kendaraan Juga Ada Tata Caranya Loh, Simak Nih

By Erwan Hartawan, Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:10 WIB
Ini merupakan contoh razia yang resmi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers perlu tau nih biar enggak ketipu soal tata cara polisi buat razia.

Jangan sampai kejadian seperti yang beredar rekaman memperlihatkan oknum polisi sedang razia di Bali.

Oknum tersebut diduga menyalahi aturan soal penilangan terhadap turis Jepang.

Diketahui, Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Saat Razia, Lihat Kuy Fakta-faktanya

Baca Juga: Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

Dalam video itu, terlihat oknum polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai turis Jepang.

Setelah diperiksa suratnya lengkap, tapi lampunya tidak menyala pada siang hari.

Karena lampunya mati, oknum polisi itu kemudian dengan menggunakan bahasa Inggris meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.

Padahal prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.