Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Tenang, Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Lakukan Ini Dulu Sebelum Ganjil Genap Motor Berlaku

By Fadhliansyah, Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Akan Lakukan Ini Dulu Sebelum Berlakukan Ganjil Genap Motor (Tribunnews.com)

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Kendaraan pejabat negara,

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan, saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage, tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.