Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?
Berikut ini 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;