Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Tenang, Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Lakukan Ini Dulu Sebelum Ganjil Genap Motor Berlaku

By , Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:35
Ilustrasi aturan ganjil genap. Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Akan Lakukan Ini Dulu Sebelum Berlakukan Ganjil Genap Motor (Tribunnews.com)

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?

Berikut ini 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan MT Haryono;

7. Jalan HR Rasuna Said;

8. Jalan DI Panjaitan;