Yang patut di pahami, mengapa megemudi sebuah kendaraan bermotor harus dilihat kompetensinya.
Karena mengemudi adalah aktifitas yang berisiko dan berbahaya untuk dirinya, penumpangnya dan orang disekitarnya.
"Bertambahnya usia maka akan berkurang kemampuan reflek dari seseorang sehingga perlu adanya uji ulang untuk kepemilikan SIM" ujar Joel D. Mastana, instruktur safety riding Jakarta.
Baca Juga: Rame Wacana SIM Seumur Hidup Ini Pendapat Instruktur Safety Riding
"Ketika SIM kena tilang lalu ada catatan dikepolisian jika pelanggarannya berbahaya maka SIM dicabut atau harus uji SIM baru" jelas pengurus IMI Mobilitas Indonesia.
"Jadi enggak bisa kalau masa berlaku SIM seumur hidup jadi tidak safety lagi" ungkap Joel.
Senada dengan Joel D. Mastana instruktur safety riding Jakarta, Momon S. Maderoni
Founder of Indonesia Vehicle Management Consulting ( IVMC ) juga menyayangkan wacana tersebut.
Ketika mengemudi sebuah kendaraan bermotor ada orang yang mampu secara fisik tapi belum belum tentu mampu secara Psikologis.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
"Makanya kepemilikan SIM harus berumur 17 tahun karena dianggap mampu secara fisik maupun psikologis" tutur Momon S. Maderoni instruktur safety riding dari IVMC.
"Seseorang yang sehat saat ini, belum tentu sehat di 5 tahun yang akan datang" imbuh Momon panggilan akrabnya.
"Jadi rasanya perlu di kaji ulang, dipertimbangkan matang matang oleh para Stakeholder, pengambil keputusan tentang wacana SIM Seumur hidup" terangnya.
"Bila wacana SIM Seumur hidup itu dasarnya hanya ke praktisan, seyogyanya dipikirkan sistemnya yang lebih praktis, berbasis peningkatan Teknologi yang sudah dipakai sekarang" jelas Momon.