Kemudian untuk bansos uang tunai sekali salur senilai Rp 500.000 per KPM Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga menyalurkan bansos uang tunai kepada KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui kantor pos.