Find Us On Social Media :

Ganjil Genap Bagi Motor Siap Diterapkan, Intip Yuk Beberapa Dampaknya

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:21 WIB
Ganjil genap bagi motor siap diterapkan, intip yuk beberapa dampaknya. (Antara Foto)

"Efek dominonya itu tentu satu, banyak orang akan memalsukan plat nomor (kendaraan)," buka Trubus Minggu (23/8/2020).

Yang kedua, lanjut dia akan banyak pemotor yang main kucing-kucingan dengan aparat agar tidak ketahuan melanggar aturan ganjil genap.

Lalu yang ketiga, kebijakan itu bisa memicu meningkatnya rantai penyebaran virus Corona karena orang berdesak-desakan naik angkutan umum.

"Yang ketiganya menurut saya nanti efek dominonya ini penularan COVID-19 ini makin tidak terkendali karena kita konteksnya tetap dalam suasana pengendalian rantai penyebaran COVID ini," jelasnya.

Baca Juga: Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

Selain itu, nantinya masyarakat bisa terdorong untuk membeli sepeda motor agar memiliki yang berplat ganjil dan genap.

Lebih lanjut, kurir dan ojek online (ojol) memang akan dibebaskan dari aturan ganjil genap, tapi dia mempertanyakan nasib kurir kantor yang tak berseragam resmi sebagai penyedia jasa ekspedisi.

Ilustrasi driver ojol. (Tribunnews.com)

"Kan banyak juga pengiriman dari perusahaan-perusahaan itu kan banyak menggunakan motor kan, motor perusahaan tapi tetap jadi motor pribadi kan.

Pada saat itu kan akan menyulitkan pengiriman barang. Jadi kalau motor ini dampaknya banyak sekali," tambahnya.

Baca Juga: Bikers Siap-siap, Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Berlaku?

Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan dirinya mendukung kebijakan ganjil genap untuk motor tapi bukan sebagai kebijakan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Saya mendukung kebijakan ganjil genap memang pembatasan kendaraan. Kalau itu digunakan untuk COVID itu nggak betul. Jadi harus dibuat peraturan sendiri," ujarnya.

Kebijakan ganjil genap sepeda motor diatur dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal.

Menurutnya tidak tepat jika membatasi orang keluar rumah dan membatasi orang naik kendaraan umum dengan cara menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

"Kan saya sudah bilang tadi bahwa (seharusnya) peraturannya bukan untuk COVID," tambahnya.