Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

By , , Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:50
Ilustrasi tilang. Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini (Tribunjateng)

MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib tahu, polisi berhak tilang STNK yang pajak tahunannya enggak dibayar.

Soalnya kadang masih ada bikers yang beranggapan STNK yang tidak dibayar pajak tahunannya itu tidak masalah.

Dan tidak akan ditilang atau disita oleh polisi.

Karena masa berlaku STNK sendiri sampai 5 tahun.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Harusnya Malu Sama Bebek, Masih Bandel Berhenti di Zebra Cross Dendanya Bikin Panas Dingin

Sampai saat ini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.

Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Baca Juga: Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta


Mengenai hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto, Selasa (25/8/2020).