Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Yang perlu diketahui, bantuan atau insentif ini untuk 12 juta orang karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Karyawan dan pegawai yang berhak menerima bantuan ini harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana mengecek nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Cara cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup pakai handphone alias HP.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:
- Via aplikasi BPJSTK Mobile
1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di handhone Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.