Find Us On Social Media :

Bingung Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Bikers Bisa Langsung Cek Perusahaan

By , Jumat, 28 Agustus 2020 | 08:15
Ilustrasi pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah, belum dapat bantuan brother bisa cek langsung ke perusahaan (Tribunnews.com)

Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1,2 juta.

Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Cair Hari Ini Buruan Cek Saldo ATM, Bikers Apakah Ada Namanya Didaftar Penerima Subsidi Pemerintah

Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.

Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.

Kalau belum terima bantuan, jangan panik bro, langsung cek ke perusahaan aja.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ditransfer Subsidi dari Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Cukup Gunakan HP untuk Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima Insentif Asik Bisa Buat Bayar Kredit Motor

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama , namun tidak mendapatkannya.

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah dikutip Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan"