Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
a. KTP asli beserta fotokopi
b. SIM lama beserta fotokopi
c. Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
d. Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.
Berikut standar protokol kesehatannya.
- Mengenakan masker
- Cuci tangan dengan hand sanitizer
- Jaga jarak dengan pemohon lainnya
- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal