"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi.
Oleh sebab itu, kami dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.
Heboh sepeda diusulkan bisa masuk tol, ternyata motor lebih dulu dibolehkan masuk tol di tiga wilayah dan sudah lama berjalan.
Baca Juga: Tiga Terkapar di Aspal Motor Masuk Tol Kesenggol Mobil Yang Terlempar
Sudah ada regulasi resmi yang mengatur bahwa motor bisa memasuki jalan tol loh.
Dilansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Video Kejar-kejaran Pemotor Dengan Petugas Patroli di Jalan Tol Medan, Mobil Petugas Kalah Kencang
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilalui motor, yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.