Find Us On Social Media :

Bikin Panik, Syarat Terpenuhi Tapi Tak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu? Cepet-cepet Lakukan Ini Bro

By , Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:15
Ilustrasi uang tunai. Bikin Panik, Syarat Terpenuhi Tapi Tak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu? Cepet-cepet Lakukan Ini Bro (Kompas.com)

Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:

Baca Juga: Asyik Banget, Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bakal Ditransfer Lagi, Cuma Penuhi Syarat Ini Dijamin Langsung Dapat

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?