Find Us On Social Media :

Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini

By , , Minggu, 30 Agustus 2020 | 08:11
Ilustrasi razia. Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Masih jadi perdebatan soal siapa yang berhak sita STNK kalau belum bayar pajak, polisi bilang begini.

Perdebatan ini ada karena ada yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pemotor yang pajak STNK-nya mati.

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, menanggapi anggapan tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Menurut dia, sesuai Undang-Undang bahwa yang berhak menilang adalah polisi.

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.