Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
4. Tidak lolos validasi
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid untuk pencairan BLT (BLT BPJS).
Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan BPJS atau subsidi gaji karyawan.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.
Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Horee Saldo ATM Langsung Bertambah, Jokowi Luncurkan Program Subsidi Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;