Find Us On Social Media :

Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget

By , Selasa, 01 September 2020 | 12:45
Pemerintah kasih lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500.000 (Freepik/Budi Purwito)

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Baca Juga: Saldo Tabungan Brother Belum Bertambah Rp 1,2 Juta dari Pemerintah? Tenang, Paling Lambat Tanggal Segini Ditransfer

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

Baca Juga: Bikers Jangan Panik, Namanya Terdaftar Dalam Penerima BLT Rp 600 Ribu Tapi Rekening Masih Kosong, Ternyata Ini Masalahnya

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK.

Bagi masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.