Find Us On Social Media :

Gitu Dong, Belum Dapat Bantuan Rp 2,4? Juta? Siap-siap Pemerintah Segera Transfer ke-3 Juta Nomer Rekening Lainnya

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 1 September 2020 | 15:25 WIB
Gitu dong, belum dapat bantuan Rp 2,4 juta? Siap-siap pemerintah segera transger ke 3 juta nomer rekening lainnya. (Dok.motorplus)

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Baca Juga: Sedih Saldo ATM Belum Nambah Rp 600 Ribu Padahal Syarat Sudah Komplit, Bikers Harus Lakukan Ini Biar Duit Bantuan Cair

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Hari Ini Terakhir Serahkan Nomor Rekening Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.