Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.