Find Us On Social Media :

Cepat Ajukan Pinjaman Bebas Angsuran alias Gak Perlu Bayar dari Pemerintah untuk Mengembangkan Usaha Rakyat

By Rabu, 02 September 2020 | 08:25
Ilustrasi. Penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) (Kompas.com)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

Katanya bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

Itu hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi

PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK

Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.

Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Fasilitas pinjaman 0% untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha.

"Bunga sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dari jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang lewat video conference, Kamis (13/8/2020).

Jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang jadi 4 tahun.

Baca Juga: Komparasi Pembiayaan, Pilih Leasing atau KPM?

Periode ditentukan oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut.