Menurut Juliari, dana yang dittansfer tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari.
Juliari mengatakan, bantuan sosial yang diberikan Kemensos ini dilakukan bukan hanya saat ini saja. Tetapi, sudah dilakukan saat awal pandemi.
Selain program bantuan sosial tunai, Juliari bilang Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama mengatakan total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.
Asep mengatakan, bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.
Perlu diingat ya pesan Pak Menteri Jualiari, uang Rp 500 dari pemerintah tidak boleh untuk beli macam-macam.
Untuk beli sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari misalnya sabun cuci piring boleh karena bisa buat cuci tangan supaya bebas virus.
Dua hal yang tidak boleh dibeli dari uang itu yaitu rokok dan pulsa. Ingat ya.