Find Us On Social Media :

Ssstt Belum Banyak Tau Nih, Pemerintah Kasih Pinjaman Bebas Angsuran, Begini Syaratnya

By Erwan Hartawan, Kamis, 3 September 2020 | 07:16 WIB
Ilustrasi Pemerintah Kasih Pinjaman Bebas Angsuran, Begini Syaratnya (Kompas.com)

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya

"Jadi, digunakan sebagai modal kerja," kata Budi.

KREDIT BUNGA SUPER MURAH

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

Katanya bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

Itu hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

Baca Juga: Gawat! Bikers Segera Datang ke Bank, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi Pemerintah

PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK

Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.