Find Us On Social Media :

Horeeeee Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Diperpanjang dan Bagi yang Belum Kebagian Segera Urus Caranya Mudah Bisa Online

By Aong, Kamis, 3 September 2020 | 08:36 WIB
Ilustrasi penerima bantuan langsung tunai atau subsidi dari pemerintah Rp 2,4 juta (Kompas.com)

Baca Juga: Cepat Ajukan Pinjaman Bebas Angsuran alias Gak Perlu Bayar dari Pemerintah untuk Mengembangkan Usaha Rakyat

BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.

Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.

BAGI YANG BELUM KEBAGIAN BERIKUT INI CARA MENGURUSNYA

Bagi yang belum menerima transferan tapi memenuhi syarat sebagai penerima segera melaporkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Terdapat dua pilihan pengaduan atau pelaporan diri.

Baca Juga: Gawat! Bikers Segera Datang ke Bank, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi Pemerintah

Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.

Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bikers Mau Ditransfer Duit Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar Bantuan Pemerintah Via Online, Tinggal Klik Linknya

Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.

SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.

Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.

Baca Juga: Gitu Dong, Belum Dapat Bantuan Rp 2,4? Juta? Siap-siap Pemerintah Segera Transfer ke-3 Juta Nomer Rekening Lainnya

Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

Lebih enak bisa tanya dulu bagian HRD apakah data karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut sudah disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab untuk mendapatkan bantuan tersebut harus ada peran aktif dari perusahaan.

Perusahaan juga harus menyetor nomor rekening masing-masing karyawan yang berhak dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget

Artikel sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Erick Thohir: Program Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Diperpanjang.