Lebih enak bisa tanya dulu bagian HRD apakah data karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut sudah disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab untuk mendapatkan bantuan tersebut harus ada peran aktif dari perusahaan.
Perusahaan juga harus menyetor nomor rekening masing-masing karyawan yang berhak dapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget
Artikel sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Erick Thohir: Program Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Diperpanjang.