Find Us On Social Media :

Jangan Macam-macam, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bisa Hangus dan Ditarik Lagi Kalau Hal Ini Sampai Terjadi

By Kamis, 03 September 2020 | 11:05
Bikers jangan macam-macam bantuan pemerintah Rp 2,4 juta bisa hangus dan ditarik lagi kalau hal ini terjadi. (Tribunnews.com)

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Baca Juga: Cepetan Cek Link Ini Bantuan Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Sudah Ditransfer, Bikers Bisa Langsung Bayar Cicilan Motor

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya

"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Tata Cara Daftar Bantuan UMKM

Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta yang dikhususkan untuk pengusaha mikro atau UMKM sampai saat ini masih dibuka.

Proses pendaftaran terus dilakukan pemerintah untuk memenuhi target jumlah pengusaha mikro yang akan dibantu.

Baca Juga: Kesal Belum Dapat Transferan Bantuan atau Subsidi Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Lapor Online atau Datang Langsung Caranya Mudah