Tahap pertama Rp 1,2 juta pada bulan September dan Rp 1,2 juta lagi pada bulan Desember 2020.
Diberikan kepada karyawan swasta atau honorer non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS.