Find Us On Social Media :

Awas Bro! Mafia Kredit Motor Bikin Korbannya Terjerat Kasus Pidana, Begini Ciri-cirinya

By , Rabu, 09 September 2020 | 12:45
Ilustrasi mafia kredit motor bikin korban kena pidana (yamahamu.co.id)

Baca Juga: Lebaran Makin Keren Naik Suzuki GSX-150 Bandit, Bayar Rp 2,7 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Sport Gagah ini

Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.

Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.

Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).