Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.
Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.
Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).