Bunyi Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Baca Juga: Walah Jangan Coba-coba Melanggar Kini Tilang Dendanya Tambah Mahal
Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ada perbedaan masa hukuman dan besar biaya antara pelanggaran lampu tidak menyala saat malam dan siang hari.
Kalau pelanggaran lampu tidak menyala saat siang hari hukuman dan dendanya lebih ringan dibandingkan dengan lampu mati saat malam hari.
Jangan sampai mengendarai motor saat malam tidak ada lampunya alias mati, denda lebih mahal dan sangat membahayakan pengendara lain.