Find Us On Social Media :

Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh

By Aong, Rabu, 9 September 2020 | 20:35 WIB
Ilustrasi. Tilang akibat tidak punya SIM dan SIM hilang beda besar dendanya (Tribunjabar)

Ilustrasi SIM C (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Jadi, denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.

Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor anda dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.

Kalau ketinggalan, polisi kasih toleransi agar ambil kalau dekat dan kalau hilang harus menunjukkan laporan kehilangan dari pos polisi.

Baca Juga: Sering Jadi Sasaran Tilang Polisi Perhatikan Lampu Motor Anda Meski Masih Standar Pabrik Seperti Ini