“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.
DI BANTEN TITIK PEMERIKSAAN KEMBALI DIDIRIKAN
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Banten akan diberlakukan pada Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
"Sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September. Jadi, 14 hari.
Nanti kita buat Kepwal (keputusan Wali Kota)," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Pemerintah Kota Serang akan mendirikan delapan check point atau titik pemeriksaan di pintu keluar masuk ibu Kota Provinsi Banten saat PSBB.
Delapan check point itu antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan.
Kemudian di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.
Selanjutnya di simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.