Find Us On Social Media :

Penularan Makin Parah Hiburan dan Perkantoran Ditutup Rumah Makan Diawasi dan Tempat Ibadah Disesuaikan, Ini 11 Usaha yang Masih Boleh Buka di Masa PSBB Ketat

By Aong, Rabu, 9 September 2020 | 23:14 WIB
PSBB awal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Youtube)

MOTOR Plus-online.com - Penularan covid-19 makin parah membuat hiburan ditutup, rumah makan diawasi dan tempat ibadah disesuaikan operasinya.

Jakarta Anies Baswedan Gubernur DKI mengatakan, izin operasional usaha dan kegiatan sosial akan dievaluasi ulang.

Itu terkait dengan ditariknya rem darurat dan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat (beroperasi) akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup.

Baca Juga: Makin Gawat Mall Pasar dan Perkantoran Kembali Ditutup Titik Pemeriksaan Diperbanyak PSBB Awal Diterapkan Lebih Ketat Pemotor Harap Waspada

Baca Juga: Awas Bro, PSBB Transisi Distop, Diganti Jadi PSBB Seperti Awal Akibat Kasus Pandemi Covid-19 Di Jakarta Makin Mengkhawatirkan

Usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," ucap Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies, tempat usaha hingga rumah makan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

"Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan. Tempat ibadah akan ada penyesuaian," kata dia.

Sementara itu, hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.