Find Us On Social Media :

Penularan Makin Parah Hiburan dan Perkantoran Ditutup Rumah Makan Diawasi dan Tempat Ibadah Disesuaikan, Ini 11 Usaha yang Masih Boleh Buka di Masa PSBB Ketat

By Aong, Rabu, 9 September 2020 | 23:14 WIB
PSBB awal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Youtube)

Baca Juga: Waduh, PSBB Jawa Barat Diperpanjang, Kejurnas Balap Motor Batal Lagi?

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan