Ternyata enggak cuma UU LLAJ yang mengatur tentang pemasangan kaca spion ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.
Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.
Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.
Nah mulai sekarang cobalah tertib berlalu lintas, jangan sampai kena denda.
Jangan nekat melepas spion motor karena bukan cuma bisa didenda tapi mengancam keselamatan jiwa.