Termasuk juga adanya penyesuaian dalam pelayanan masyarakat selama PSBB.
Salah satunya yang mungkin terkena dampaknya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Catat, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB di Tiga Wilayah Ini
Sebelum adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dari waktu jatuh tempo yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Ilustrasi pembayaran pajak kendaaan bermotor (Kompas.com)
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan mendahului waktu jatuh tempo.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu waktu habis STNK tetapi bisa lebih cepat.
“Bisa dibayarkan mendahului waktu jatuh tempo masa aktif STNK,” kata Herlina, belum lama ini.
Baca Juga: PSBB Transisi Berakhir Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini
Untuk waktu maksimal pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Herlina mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta adalah 40 hari.
“Jadi 40 hari sebelum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran pajaknya,” ucapnya.
Dengan adanya pembayaran mendahului jatuh tempo ini, maka pemilik kendaraan bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan jika nantinya ada PSBB ketat.
Mengingat, selain pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pelayanan juga akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku selama PSBB.