Find Us On Social Media :

Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 11 September 2020 | 08:00 WIB
Jakarta akan PSBB ketat lagi, pajak motor mau habis? Bisa bayar sebelum jatuh tempo, ini syaratnya. (Dok MOTOR Plus)

Hal ini menyusul kondisi penyebaran virus Corona di wilayah Ibu Kota yang sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.

Dengan adanya PSBB, otomatis akan ada pengawasan terkait dengan kegiatan masyarakat selama penerapan berlangsung.

Termasuk juga adanya penyesuaian dalam pelayanan masyarakat selama PSBB.

Salah satunya yang mungkin terkena dampaknya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikers Catat, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB di Tiga Wilayah Ini

Sebelum adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dari waktu jatuh tempo yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Ilustrasi pembayaran pajak kendaaan bermotor (Kompas.com)

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan mendahului waktu jatuh tempo.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu waktu habis STNK tetapi bisa lebih cepat.

“Bisa dibayarkan mendahului waktu jatuh tempo masa aktif STNK,” kata Herlina, belum lama ini.

Baca Juga: PSBB Transisi Berakhir Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini