Find Us On Social Media :

Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

By Aong, Sabtu, 12 September 2020 | 09:37 WIB
Sambil tiduran gunakan aplikasi pajak online Bapenda DKI Jakarta (IST)

MOTOR Plus-online.com - PSBB ketat diberlakukan Pengprov DKI Jakarta namun bikin bingung bagaimana bayar pajak kendaraan motor atau mobil.

Di waktu PSBB ketat, bayar pajak kendaraan motor atau mobil terdapat 2 mekanisme supaya tidak menumpuk di Samsat yang berisiko penularan.

Kita tahu PSBB ketat di DKI Jakarta mulai 14 September 2020 untuk bayar pajak kendaraan supaya bisa sambil tiduran ada caranya.

Untuk bayar pajak di masa PSBB ketat bisa dipisahkan jadi dua pilihan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

Baca Juga: Buruan Disikat Lelang Motor Murah Meriah Ditjen Pajak, Honda Vario Dijual Rp 3 Juta Honda BeAT Cuma Rp 750 Ribuan

Pertama, agar tidak keluar rumah, pembayaran pajak satu tahunan bisa dilakukan secara daring atau online.

Caranya, yakni dengan menggunakan aplikasi atau langsung website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pajak satu tahunan bisa dilakukan secara daring jadi tidak perlu ke kantor Samsat selama PSBB ini,” tutur Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya dilansir dari Kompas.com.

Kedua, harus langsung mendatangi samsat karena bayar pajak lima tahunan dan harus ganti plat nomor kendaraan yang tidak bisa dilakukan secara online.