Find Us On Social Media :

Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara

By Aong, Sabtu, 12 September 2020 | 10:58 WIB
Ilustrasi oknum debt collector dikepung massa (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikin kocar-kacir debt collector tarik paksa kendaraan di masa pandemi.

Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi dan kocar-kacir jika paksa tarik kendaraan terancam 12 tahun penjara.

Angsuran kredit kendaraan dan lainnya banyak yang macet karena masyarakat terkena PHK hingga terpotong gajinya.

Dikutif dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi menarik paksa kendaraan bermotor.

Baca Juga: Diburu Debt Collector Jangan Panik, Tenang Ada 5 Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi dan Segera Laporkan

Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan hukum?

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangan.

Menurut Retno, tindakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.