Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo merespon ramainya balap lari liar saat ini.
Yogo jelaskan ada sanksi pidana untuk pelaku yang ikutan balap lari liar.
Baca Juga: Polisi Pasang Beton Buis di Tengah Jalan, Masih Ada yang Berani Balap Liar Enggak Ya?
Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena sering enggak ada izin kepolisian.
Sudah enggak izin, menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di bawah ini video bagaimana Kepolisian merazia pelaku balap lari.
Silakan klik link ini.