Find Us On Social Media :

Terbongkar Balap Lari Liar Enggak Tahunya Pelaku Ada Anak Motor, Faktanya Lihat Video Ini

By , Selasa, 15 September 2020 | 10:30
Pelaku balap liar lari dirazia dan diamankan Pihak Kepolisian (Facebook/KoplarJunior)

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo merespon ramainya balap lari liar saat ini.

Yogo jelaskan ada sanksi pidana untuk pelaku yang ikutan balap lari liar.

Baca Juga: Polisi Pasang Beton Buis di Tengah Jalan, Masih Ada yang Berani Balap Liar Enggak Ya?

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Terungkap Alasan Remaja Gelar Balap Liar di Alam Sutera Pada Jam Kerja Sampai Menutup Jalan

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena sering enggak ada izin kepolisian.

Sudah enggak izin, menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di bawah ini video bagaimana Kepolisian merazia pelaku balap lari.

Silakan klik link ini.