Find Us On Social Media :

Terbongkar Balap Lari Liar Enggak Tahunya Pelaku Ada Anak Motor, Faktanya Lihat Video Ini

By Niko Fiandri, Selasa, 15 September 2020 | 10:30 WIB
Pelaku balap liar lari dirazia dan diamankan Pihak Kepolisian (Facebook/KoplarJunior)


MOTOR Plus-Online.com - Balap lari liar ramai pesertanya diikuti anak-anak motor.

Anak-anak motor yang doyan balap liar di jalan raya, ada yang ikutan balap lari liar.

Informasinya di dapat MOTOR Plus-Online.com dari salah satu pelaku balap motor liar.

Balap lari liar malam hari ramai di beberapa kota.

Baca Juga: Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi

Baca Juga: Biar Tahu Rasa, Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan Raya di Jam Kerja Terancam Dipenjara Atau Denda Rp 100 Juta

Jalan raya yang biasanya banyak dibikin repot balap liar motor, berubah jadi balap liar lari.

Silakan cek bro sosmed, balap lari liar jadi trending.

Beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian merazia balap liar lari.

Razia dilakukan di kawasan Tangerang Selatan.

"Sudah merembet ke Medan. Ini info teman-teman balap liar motor di Medan," beber sumber MOTOR Plus yang enggak mau disebut nama.

Menurut sumber MOTOR Plus, mungkin sebagian pelaku balap motor liar di Jakarta turun balap lari liar.

"Jangan salah, ada sampingannya (taruhan, red) tuh balap lari liar," jelas sumber.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo merespon ramainya balap lari liar saat ini. 

Yogo jelaskan ada sanksi pidana untuk pelaku yang ikutan balap lari liar.

Baca Juga: Polisi Pasang Beton Buis di Tengah Jalan, Masih Ada yang Berani Balap Liar Enggak Ya?

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Terungkap Alasan Remaja Gelar Balap Liar di Alam Sutera Pada Jam Kerja Sampai Menutup Jalan

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena sering enggak ada izin kepolisian.

Sudah enggak izin, menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di bawah ini video bagaimana Kepolisian merazia pelaku balap lari. 

Silakan klik link ini.