Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali PSBB Total Lagi, Polisi Pastikan Tilang Elektronik Tetap Berlaku

By Erwan Hartawan, Rabu, 16 September 2020 | 18:15 WIB
Tilang Elektronik tetap berlaku meski Jakarta kembali terapkan PSBB (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta resmi menetapkan PSBB total kembali.

Keputusan ini langsung disampaikan n langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Jakarta.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, demikian kata Anies, Minggu (13/9).

Namun masih menjadi pertanyaan apakah tilang elektronik tetap berlaku?

Baca Juga: Resmi! Bodebek Terapkan PSBM, Apa Bedanya dengan PSBB Total di Jakarta?

Baca Juga: Awas Jakarta PSBB Total, Bikers Gak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta, Bikin Tekor Bro

Pasalnya pada PSBB total lalu tilang elektronik sempat ditiadakan.

Hal tersebut dikonfirmasi  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya Sambodo selama PSBB total kali ini tilang elekronik tetap berlaku.

"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Saat PSBB Total

"Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," sambungnya.

Artinya bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.

Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

Sebagai pengingat, bagi bikers yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.

Perlu dicatat, jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi atau bahkan tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini

Adapun untuk jumlah kamera tilang yang sudah beroperasi di DKI Jakarta, disebutkan Sambodo sudah ada 57 kamera yang disebar di titik jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas.