Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Waspada Nih! Langgar PSBB Bisa Masuk Penjara Loh

By , Rabu, 16 September 2020 | 20:30
Ilustrasi razia PSBB di Jakarta, pelanggar bisa dipenjara loh (TMC Polda Metro)

MOTOR Plus-online - Bikers yang masih sering nyepelein aturan PSBB wajib waspada.

Sebab pelanggar PSBB bisa masuk saja di penjara loh.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Ia mengingatkan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa berujung pidana.

Baca Juga: Resmi! Bodebek Terapkan PSBM, Apa Bedanya dengan PSBB Total di Jakarta?

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai PSBB Jilid 2, Ini Lokasi Samsat Keliling Selama PSBB, Gak Perlu ke Samsat Induk Bro

"Terkait sanksi (PSBB) bisa juga pidana, misalnya membuat kerumunan lalu melawan (saat ditertibkan), akan kita kenakan KUHP Pasal 212, 216, 218," kata Nana dikutip dari Kompas.com Rabu (16/9/2020).

Pasal 212 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Baca Juga: Awas! PSBB Jakarta Makin Ketat, Bikers Jangan Coba-coba Langgar Aturan Ini

Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".