Selain itu, Nana menyampaikan, ada beberapa undang-undang mengenai wabah dan kekarantinaan yang bisa disangkakan kepada pelanggar PSBB.
"UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Nana.
Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin lalu.
Baca Juga: Awas Jakarta PSBB Total, Bikers Gak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta, Bikin Tekor Bro
Perlu diketahui selama PSBB Total ada 17 aturan baru yang bikers wajib ketahui.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.